- istimewa
Menko Airlangga Beri Jawaban Soal Kapan iPhone 16 Bisa Dijual Bebas di Indonesia
Jakarta, tvOnenews.com - Produk Apple terbaru yaitu iPhone 16 saat ini dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini terjadi karena perusahaan ponsel pintar itu belum memperpanjang TKDN lewat investasi sebesar Rp1,71 tiliun.
Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Ekonomi akhirnya bersuara terkait kapan penjualan iPhone 16 akan terjadi di Indonesia.
Pihaknya menjelaskan bahwa akan melihat terlebih dahulu ketentuan Tingkat Komponen DDalam Negeri terhadap iPhone 16.
"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya)," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto akan terus mendukung pemenuhan TKDN kepada Apple. Selain itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan perubahan yang terjadi saat ini.
"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya," ujar Airlangga.
Regulasi terkait hal tersebut sudah tertulis dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.