- antara
Kata Mentan Amran Soal Pemutihan Utang Petani: Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan aturan untuk menghapus utang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bidang pertanian, peternakan, perkebunan, kelautan, perikanan, dan bidang lainnya.
Jumlahnya pun maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan. Tidak hanya itu, penghapusan utang ini hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).
Penghapusan utang UMKM dan petani ini ternyata sangat diapresiasi oleh banyak orang. Bahkan, Menteri Pertanian Andi Amran menyebut aksi Presiden Prabowo tersebut dilakukan untuk memperkuat sektor pertanian serta membantu peti untuk meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas mereka.
“Pak Presiden Prabowo sangat cinta petani Indonesia. Beliau terus berpikir cara untuk meringankan beban petani dengan memberikan kebijakan-kebijakan yang berpihak para rakyat kecil,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa
(5/11/2024).
Mentan Amran mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto atas dukungan kepada para petani Indonesia di Istana Negara, Jakarta, seusai acara penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemutihan Utang Petani dan UMKM
Mentan Amran menegaskan kebijakan pemutihan utang ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah pada para petani serta pelaku UMKM di sektor pertanian yang terdampak kondisi ekonomi.
Kenaikan harga pupuk beberapa waktu terakhir serta kondisi finansial yang berat bagi banyak petani, menjadikan aksi pemutihan utang dari Presiden Prabowo Subianto itu sebagai berarti bagi mereka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah menunjukkan kepedulian dan keberpihakannya kepada petani," ucapnya.
Tidak hanya meringankan beban para petani, kebijakan tersebut juga memberikan ruang bagi sektor pertanian untuk tumbuh serta berkontribusi lebih besar dalam ketahanan pangan nasional.
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka dan lebih berdaya guna," kata Prabowo.
Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait dengan aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.
Acara penandatanganan PP ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf.
Selain pejabat pemerintah, acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai asosiasi petani, yang memberikan apresiasi terhadap kebijakan ini.
Kehadiran mereka menunjukkan dukungan lintas sektor dalam memperkuat sektor pertanian dan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. (ant/nsp)