- Humas Kementan
Alhamdulillah! Prabowo Resmi Hapus Utang UMKM Petani dan Nelayan, Mentan Amran Harap Produktivitas Meningkat: Ini Suatu Kebahagiaan
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sektor UMKM lainnya, diharapkan bisa menggenjot produktivitas sektor-sektor tersebut.
Di sektor pertanian, langkah ini dianggap penting untuk mendukung petani agar dapat bekerja tanpa beban utang yang menunggak.
"Kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," ujar Amran di Jakarta, Rabu (6/12/2024).
Amran menekankan, PP ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap sektor pertanian.
Melalui program swasembada, lanjut Amran, pemerintah telah menyediakan berbagai bantuan seperti pupuk, benih, dan alat-alat mesin pertanian.
"Pupuk contohnya, dinaikkan dua kali lipat yaitu 100%. Kemarin, Beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan. Ini luar biasa, suatu kebahagiaan untuk petani seluruh Indonesia," ucapnya.
Presiden RI Prabowo Subianto telah resmi menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM di berbagai bidang, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
Penandatanganan dilakukan di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (5/11) sore dan disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian, lembaga terkait, serta asosiasi pengusaha UMKM.
Seluruh persyaratan teknis mengenai aturan ini akan ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait, sehingga proses penghapusan utang dapat berjalan efektif.
Dalam kesempatan itu, Prabowo juga menandatangani tiga berkas PP lainnya, yang mencakup sektor perikanan, kelautan, serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan UMKM. Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen secara simbolis kepada sejumlah kelompok tani dan nelayan, termasuk Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) dan Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS).
Melalui kebijakan ini, diharapkan produktivitas petani dapat meningkat seiring berkurangnya beban finansial mereka.
Kebijakan penghapusan utang ini diharapkan menjadi angin segar bagi petani dan nelayan di seluruh Indonesia, memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendorong kesejahteraan pelaku UMKM. (ant/rpi)