- ANTARA
Sri Mulyani Ungkap 3 Bidang UMKM yang Dapat Penghapusan Utang
Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Lalu UMKM bidang perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri Mulyani dalam postingan Instagram-nya, Rabu (6/11/2024).
"ni merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," imbuhnya.
Menurutnya, dengan berlakunya kebijakan itu diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.
Sri Mulyani menambahkan bahwa regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.