Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA

Sri Mulyani Ungkap 3 Bidang UMKM yang Dapat Penghapusan Utang

Rabu, 6 November 2024 - 14:59 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut diperuntukan bagi UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan. 

Lalu UMKM bidang perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.

"Ini merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," kata Sri Mulyani dalam postingan Instagram-nya, Rabu (6/11/2024).

"ni merupakan kebijakan strategis untuk mendorong sektor-sektor yang berperan penting terhadap ketahanan pangan dan perekonomian nasional," imbuhnya.

Menurutnya, dengan berlakunya kebijakan itu diharapkan para pelaku UMKM di bidang tersebut dapat meneruskan usaha dan memberi keyakinan bahwa negara hadir memberikan dukungan.  

Sri Mulyani menambahkan bahwa regulasi tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung keberlanjutan UMKM dan membuka peluang bagi sektor-sektor tersebut untuk semakin berdaya dan mandiri karena sangat penting peranannya bagi bangsa dan negara.

Meskipun begitu, tidak semua utang petani, peternak, pekebun, dan UMKM akan dihapus secara langsung oleh pemerintah. 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar utangnya bisa diputihkan diantaranya adalah sebagai berikut:

Utangnya pun maksimal Rp500 juta untuk badan usaha dan Rp300 juta untuk perseorangan. 

Pemutihan utang hanya menyasar 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan himpunan bank-bank milik negara (Himbara).

Penghapusan piutang macet diperuntukan untuk pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, serta perkebunan yang terkena permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan COVID-19. 

Nasabah yang menerima kebijakan tersebut harus berkategori tidak mempunyai kemampuan untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. (nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral