- Ist
Bamsoet Pertanyakan Upaya PPATK Cegah dan Lacak Kejahatan Terorganisir Menggunakan Mata Uang Kripto, Apa Strateginya?
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menyampaikan kekhawatirannya terkait pesatnya perkembangan teknologi finansial, khususnya cryptocurrency atau mata uang digital (kripto), yang memberikan peluang baru bagi kejahatan terorganisir.
Mengingat pesatnya kemajuan digital, aset kripto kini semakin berpotensi dimanfaatkan oleh pelaku kriminal untuk aksi seperti korupsi, judi online, narkoba, hingga pencucian uang.
Pengawasan ketat dan aturan khusus sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan aset kripto dalam kejahatan yang terorganisir.
"Kripto menyediakan platform yang memungkinkan transaksi tanpa batas dan sulit dilacak karena memiliki karakteristik pseudoanonim. Sehingga menjadi daya tarik bagi pelaku kejahatan terorganisir. Transaksi kripto memungkinkan pembeli dan penjual untuk beroperasi secara anonim. Kripto beroperasi di jaringan blockchain yang tidak ada otoritas pusat yang mengawasi transaksi serta memungkinkan transaksi lintas negara secara cepat dan murah, tanpa ada batasan waktu serta wilayah. Selain itu, belum adanya regulasi yang kuat terkait dengan kripto di berbagai negara, membuat pelaku kejahatan memanfaatkan celah ini," ujar Bamsoet usai Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI dengan PPATK di Gedung Parlemen Jakarta, Rabu (6/11/24).
- Ist
Sebagai mantan Ketua MPR RI dan Ketua DPR RI, Bamsoet mengungkapkan bahwa kejahatan korupsi juga memanfaatkan kripto untuk menyembunyikan dana ilegal.
Teknologi blockchain memudahkan transfer dan penyimpanan uang hasil korupsi tanpa jejak yang jelas.
Data menunjukkan bahwa 24% kasus korupsi yang ditangani KPK melibatkan transaksi dengan mata uang digital, menunjukkan betapa seriusnya masalah ini.
"Kripto juga banyak digunakan dalam pencucian uang transaksi narkoba, judi online hingga terorisme. Kripto memungkinkan transaksi anonim, sehingga para pelaku dapat melakukan transaksi tanpa terdeteksi. Data dari UNODC (Badan PBB untuk Narkoba dan Kejahatan) menunjukkan bahwa sekitar 7% dari total transaksi kripto yang terjadi di pasar gelap digunakan untuk perdagangan narkoba," tambah Bamsoet.
Ia juga menjelaskan bahwa judi online semakin marak dengan menggunakan kripto sebagai metode pembayaran, yang mempermudah penyamaran transaksi.
Sekitar 10% transaksi kripto diperkirakan terkait aktivitas judi online, membuatnya sulit diawasi tanpa regulasi yang kuat.
"Presiden RI ke-7 Joko Widodo pun sempat menyoroti pencucian uang melalui aset kripto. Menurut data Crypto Crime Report ada indikasi pencucian uang dari aset kripto senilai US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun secara global di tahun 2022. Modus yang paling sering dilakukan dalam tindak pencucian uang adalah dengan mentransfer dana ilegal bermata uang kripto untuk pembelian barang-barang ilegal atau dengan mengubah dana ilegal dari rupiah ke crypto kemudian didistribusikan ke berbagai 'wallet address'," urai Bamsoet.
Bamsoet yang juga Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila mengungkapkan data dari Bappebti yang menunjukkan bahwa pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 21,27 juta orang sejak Februari 2021 hingga September 2024.
Nilai transaksi kripto selama periode tersebut tercatat sebesar Rp 426,69 triliun, naik 351,97% dari tahun sebelumnya, yaitu Rp 94,41 triliun.
"Sayangnya, saat ini belum ada regulasi khusus di Indonesia terkait penindakan pidana perdagangan aset kripto. Menjadi tantangan besar bagi PPATK untuk dapat melacak ataupun memblokir aliran dana kejahatan terorganisir yang menggunakan aset kripto. Terlebih, sifat kripto yang memiliki karakteristik pseudoanonim. Dimana ketidakjelasan identitas pemilik aset dan pergerakan dana secara lintas negara membuat upaya pelacakan menjadi sangat rumit," pungkas Bamsoet.
Dengan semakin populernya kripto, pemerintah perlu segera mengeluarkan regulasi yang ketat dan khusus untuk menangani potensi kejahatan yang memanfaatkan aset digital ini.
Pengawasan yang kuat dari PPATK dan lembaga terkait diharapkan bisa meminimalkan celah yang dipakai para pelaku kriminal. (rpi)