- Dok. Pertamina
Eks Direktur Umum Pertamina Ditetapkan Tersangka Pembelian Tanah di Kuningan Jaksel, Kerugian Negara Capai Rp 348 M
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Direktur Umum PT. Pertamina periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidkor Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku mencapai angka Rp348 miliar.
Arief Adiharsa menjelaskan, perbuatan korupsi yang dilakukan oleh pelaku bermula pada tahun 2013 lalu. Saat itu, PT. Pertamina melakukan rapat penyusunan anggaran dan disepakati anggaran senilai Rp2.070.000.000.000 untuk membeli tanah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
"Direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT. Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya," ucap Arief melalui keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Kemudian, selama rentang tahun 2013 hingga 2014 dilakukan pembelian tanah sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 m² dari PT. PSP dan PT. BSU dengan harga Rp1.682.035.000.000.
Menurut Arief, proses pembelian tanah yang dilakukan tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Telah terjadinya pemahalan harga, pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seluas 2.553 m²," papar dia.
Sejak dimulainya penyelidikan dan penyidikan sejak tahun 2017 lalu, Arief menambahkan, pihaknya sudah melakukan rangkaian permintaan keterangan terhadap 84 saksi dan juga mengumpulkan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.
Kini, polisi segera berkoordinasi dengan kejaksaan untuk segera melimpahkan berkas perkara tersebut.
"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp348.691.016.976," jelas dia.
Akibat perbuatannya, Luhur Budi Djatmiko disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rpi/rpi)