- menpan.go.id
Kejar Target Reformasi Birokrasi dalam 100 Hari, Ini Fokus Utama Kementerian PANRB
Selain itu, sinergi ini juga diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas kinerja melalui tata kelola yang kolaboratif.
“Saat ini secara konsepsi kebijakan telah disepakati bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kemendagri, dan dibahas harmonisasinya dengan Kementerian Hukum dan instansi terkait. Akan segera difinalisasi," ungkapnya.
Program ketiga adalah penataan tenaga non-ASN. Sesuai amanat UU No. 20/2023 tentang ASN, penataan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ASN, terutama PPPK, sesuai kebutuhan instansi.
Penataan ini dilakukan dengan prinsip menghindari PHK massal, menjaga pendapatan yang ada, mencegah pembengkakan anggaran, dan sesuai regulasi.
“Adapun penyelesaian tenaga non-ASN dilakukan lewat mekanisme seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Formasi pada seleksi PPPK tahun 2024 diberikan 100% untuk tenaga non-ASN melalui seleksi CAT dan kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik,” jelas Rini.
Selain 3 program utama tersebut, Kementerian PANRB juga menjalankan program lain seperti penetapan Perpres Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025-2045 sebagai dasar reformasi birokrasi jangka panjang. Ada juga upaya perluasan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP).
Program penting lainnya adalah penguatan netralitas ASN selama Pilkada Serentak. Untuk itu, Kementerian PANRB akan bekerja sama dengan Kemendagri, Bawaslu, dan BKN untuk mengawasi netralitas ASN dan menindaklanjuti pengaduan terkait.