- Istimewa
Komisi VII DPR Kawal Kebijakan Penghapusan Utang UMKM dan Petani
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto sudah resmi menandatangani Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdayaguna," kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.
Kepala Negara itu menjelaskan bahwa seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait. Saat disahkan, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM.
Disahkannya penghapusan utang untuk UMKM, petani, perkebunan, dan peternakan ternyata disambut baik oleh Hendry Munief selaku Anggota Komisi VII DPR RI dari Daerah Pemilihan Riau 1.
Ia juga menyampaikan dirinya akan mengawal kebijakan terkait Peraturan Pemerintah (PP) tersebut terkait penghapusan utang para petani, nelayan dan usaha mikro kecil menengah di perbankan.
Selain itu, Hendry juga memberi catatan kebijakan positif ini agar dikawal baik oleh eksekutif hingga legislatif dan yudikatif agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan dinikmati oleh kelompok yang tidak sesuai peruntukannya. Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulan kebangkitan ekonomi kedepannya.