Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Presiden Prabowo Subianto Rombak Total Strukur Organisasi Kemenkeu 

Kamis, 7 November 2024 - 15:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan secara besar-besaran terhadap struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. 

Ada dua direktorat jenderal (ditjen) serta satu badan baru dalam Kemenkeu yang diatur dalam beleid tersebut yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.

Kini, fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas serta fungsi BKF yang membidangi perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Kemudian, pada Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan serta pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas untuk menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024). 

Secara umum tugas tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan hampir mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Tetapi, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral