- Istimewa
Presiden Prabowo Subianto Rombak Total Strukur Organisasi Kemenkeu
Di sisi lain, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Deni menjelaskan bahwa ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan tersebut. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini. Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Berdasarkan Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.
Sekretariat Jenderal
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);
Direktorat Jenderal Anggaran;
Direktorat Jenderal Pajak;
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);
Inspektorat Jenderal;
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;
Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Perpres 158/2024 ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024. (ant/nsp)