Presiden Prabowo Subianto.
Sumber :
  • Istimewa

Presiden Prabowo Subianto Rombak Total Strukur Organisasi Kemenkeu 

Kamis, 7 November 2024 - 15:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan secara besar-besaran terhadap struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. 

Ada dua direktorat jenderal (ditjen) serta satu badan baru dalam Kemenkeu yang diatur dalam beleid tersebut yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.

Kini, fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas serta fungsi BKF yang membidangi perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Kemudian, pada Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan serta pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas untuk menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024). 

Secara umum tugas tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan hampir mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Tetapi, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Di sisi lain, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Deni menjelaskan bahwa ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan tersebut. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini. Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Berdasarkan Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.

  1. Sekretariat Jenderal

  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);

  3. Direktorat Jenderal Anggaran;

  4. Direktorat Jenderal Pajak;

  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);

  11. Inspektorat Jenderal;

  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);

  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan

  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Perpres 158/2024 ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral