- antara
Imbas Dugaan Modus Transkasi Judi Online Via QRIS, Dana Pelaku UMKM Tertahan Selama Investigasi, Ini Kata Pemerintah
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjamin hak pelaku UMKM atas penghentian sementara InterActive QRIS (Quick Response Coda Indonesian Standard).
Diketahui penghentian sementara InterActive QRIS menyebabkan saldo milik pelaku UMKM tertahan selama sepuluh hari.
Lama pemberhentian sementara sudah dilakukan selama 10 hari.
Adapun saldo pelaku UMKM yang tertahan bahkan ada yang mencapai puluhan juta rupiah.
Tertahannya saldo pelaku UMKM ini sempat viral di media sosial.
Banyak pelaku UMKM yang membagikan keluhannya di media sosial miliknya.
Kepastian itu diucapkan Maman usai dirinya mendengarkan keterangan PT Interaktif Internasional selaku pengelola InterActive QRIS.
"Selayaknya mereka (pelaku UMKM) mendapatkan haknya," kata Maman melansir antara, Kamis (7/11/2024).
Untuk informasi, pemberhentian sementara InterActive QRIS bermula pada 16 Oktober 2024.
Saat itu, pihak InterActive QRIS menerima surat pemberitahuan pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan oleh Bank Mandiri.
Hal itu tertulis dalam surat Polda Metro Jaya no.R/4310/X/Res.2./2024/Ditreskrimsus prihal Permintaan Penundaan Transaksi Debit.
Penghentian ini diduga dipicu adanya temuan aktivitas ilegal berupa transfer dana oleh sejumlah mitra InterActive QRIS.
Aktivitas itu disinyalir sebagai praktik judi online atlias judol.
Terbaru, InterActive QRIS sudah bisa dilakukan kembali. (vsf)