- antara
Kabar Baik, Negara Akan Hapus Utang 600 Ribu Orang, Ini Kategori yang Berhak
Secara khusus kebijakan ini juga hanya menyasar pelaku UMKM, petani, hingga nelayan yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.
Penerima adalah nasabah yang telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.
"Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih dari 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi hutangnya, tapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang," rinci Hasan.
Harapannya dengan penghapusan piutang tersebut maka para pelaku usaha bisa kembali mengajukan kredit sebagai modal usaha.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.