Kabar Baik, Negara Akan Hapus Utang 600 Ribu Orang, Ini Kategori yang Berhak.
Sumber :
  • antara

Kabar Baik, Negara Akan Hapus Utang 600 Ribu Orang, Ini Kategori yang Berhak

Kamis, 7 November 2024 - 17:17 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut ada  600 ribu orang akan menerima program bantuan pengapusan utang.

Hal itu adalah tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet.

Adapun, sasaran penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.

Artinya, mereka yang mendapat adalah pelaku umkm, petani, peternak hingga nelayan.

"Jadi kalau menurut perhitungan Kementerian Keuangan, hampir 600 ribu orang yang bisa dicover oleh program ini," kata dia, Kamis (7/11/2024).

"Artinya ada 600 ribu masyarakat kecil, ada 600 ribu keluarga, yang akan terbebas dari utang," kata Hasan di Bogor, Kamis.

Hasan menyebutkan hadirnya kebijakan ini memang ditujukan untuk membantu petani, nelayan, hingga UMKM agar tidak lagi terlilit utang.

Secara khusus kebijakan ini juga hanya menyasar pelaku UMKM, petani, hingga nelayan yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Penerima adalah nasabah yang telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

"Mereka tidak mampu membayar utang, sudah lebih dari 10 tahun, sudah ditagih secara optimal oleh perbankan, sudah ada restrukturisasi hutangnya, tapi tetap tidak bisa membayar. Nah, dengan ini, mereka sekarang sudah bisa terbebas dari utang," rinci Hasan.

Harapannya dengan penghapusan piutang tersebut maka para pelaku usaha bisa kembali mengajukan kredit sebagai modal usaha.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan penghapusan piutang macet bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

Aturan ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Prabowo menekankan bahwa kebijakan ini lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya petani dan nelayan yang kerap menghadapi tantangan berat dalam mempertahankan keberlanjutan usaha mereka.

"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Prabowo. (vsf)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:01
00:44
00:53
01:36
02:00
19:41
Viral