- LPEI
KPK Temukan Modus Tambal Sulam di Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Capai Rp1 Triliun dari Mainkan Dana APBN
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya modus operandi "tambal sulam" dalam penyelidikan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Modus ini melibatkan praktik peminjaman baru untuk menutupi pinjaman lama, sehingga dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipakai secara tidak benar.
Temuan ini menunjukkan adanya manipulasi dalam sistem pemberian fasilitas kredit di LPEI.
"Untuk sementara penyidik menemukan modus tambal sulam dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Di mana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya." Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal ini saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis (7/11/2024).
Selain itu, KPK menemukan bahwa beberapa debitur yang berstatus tersangka tetap mendapatkan fasilitas kredit melalui perusahaan lain milik mereka.
"Diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," lanjut Tessa.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI mulai diselidiki KPK pada 19 Maret 2024.