Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka..
Sumber :
  • Istimewa

Peta Penguatan Pendidikan, Sains, dan Teknologi, serta Digitalisasi di Era Prabowo-Gibran

Jumat, 8 November 2024 - 06:47 WIB

Secara kebijakan, Prabowo-Gibran akhirnya memecah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menjadi tiga kementerian.

Ketiga kementerian tersebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; serta Kementerian Kebudayaan.

Meski nantinya tiga kementerian itu tetap akan saling terkait, salah satu alasan positif pemisahaan tersebut adalah agar orientasi pengembangan dan pemecahan masalah pendidikan menjadi lebih terfokus dan detail. Apalagi jika 3 kementerian tersebut diampu oleh Menteri dengan kompetensi, pengalaman, dan kapabilitas yang tepat.

Reformasi Regulasi Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Diutus langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, Prof. Satryo Brodjonegoro selaku  Menteri Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) mengungkapkan rencana reformasi besar-besaran di sektor pendidikan tinggi.

Dalam wawancara bersama Rosi di Kompas TV, Kamis (7/11/2024), Satryo Brodjonegoro ingin mengalihkan fokus perguruan tinggi dari kejaran peringkat dunia ke kontribusi nyata bagi masyarakat dan industri nasional.

Mantan Dirjen Dikti itu menegaskan akan membereskan masalah regulasi yang dinilai terlalu berorientasi pada prestasi internasional yang tidak selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Menurut Prof. Satryo, regulasi yang ada selama ini terlalu mendorong perguruan tinggi untuk meningkatkan peringkat dunia tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat.

“Banyak sekali regulasi yang dibuat oleh Kementerian selama ini terlalu banyak yang menuntut perguruan tinggi untuk berprestasi dalam pengertian pencapaian ranking dunia,” ujar Prof. Satryo.

“Padahal, hal itu mengakibatkan kampus kita fokus ke sana tapi lupa kepada masyarakat,” tambahnya.

Berita Terkait :
1
2
3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:41
02:26
01:40
01:52
01:01
05:01
Viral