- Kemenkeu
Kemenkeu Akui Larangan Ekspor Tembaga 2025 Bakal Hilangkan Bea Keluar Rp10 Triliun, Tapi Diklaim Siap Tarik Investasi ke Smelter
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan diberlakukan mulai 2025 nanti berpotensi menarik investasi untuk pembangunan smelter di Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.
Hal ini juga akan mendongkrak hilirisasi sektor pertambangan, yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, hilirisasi di sektor ini akan membawa tambahan investasi, khususnya dalam pembangunan smelter yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Ia juga menjelaskan larangani akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara, baik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan.
“Hilirisasi ini akan menyebabkan penambahan investasi dengan membangun smelter yang kemudian tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi. Dan yang kedua, hilirisasi ini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh perusahaan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melarang ekspor konsentrat tembaga, termasuk lumpur anoda yang dihasilkan dari pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng.