- Kemenkeu
Kemenkeu Akui Larangan Ekspor Tembaga 2025 Bakal Hilangkan Bea Keluar Rp10 Triliun, Tapi Diklaim Siap Tarik Investasi ke Smelter
Namun, Askolani mengakui dan memperingatkan bahwa larangan ekspor ini akan menyebabkan penurunan penerimaan negara dari bea keluar (BK) tembaga yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Desember 2025.
“Paling tidak kita catat di 2024 sampai dengan saat ini, bea keluar (BK) tembaga itu bisa mencapai Rp10 triliun dan kemungkinan akan lebih dari Rp10 triliun sampai dengan Desember 2025,” tambahnya.
Meski begitu, Askolani menekankan agar kebijakan ini tidak hanya dilihat dari sisi hilangnya penerimaan negara, tetapi juga dari manfaat jangka panjang yang akan diperoleh, terutama dalam hal pengembangan industri dalam negeri.
Pada 4 Juni, Kementerian Perdagangan juga mengungkapkan bahwa relaksasi ekspor produk pertambangan akan dilakukan untuk mendorong pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.
Ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor produk pertambangan yang bernilai tambah.
“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso.
Budi Santoso juga yakin bahwa relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong hilirisasi.