Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani..
Sumber :
  • Kemenkeu

Kemenkeu Akui Larangan Ekspor Tembaga 2025 Bakal Hilangkan Bea Keluar Rp10 Triliun, Tapi Diklaim Siap Tarik Investasi ke Smelter

Jumat, 8 November 2024 - 20:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim bahwa larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan diberlakukan mulai 2025 nanti berpotensi menarik investasi untuk pembangunan smelter di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Hal ini juga akan mendongkrak hilirisasi sektor pertambangan, yang menjadi salah satu prioritas utama pemerintah.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, hilirisasi di sektor ini akan membawa tambahan investasi, khususnya dalam pembangunan smelter yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Ia juga menjelaskan larangani akan berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara, baik dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan.

“Hilirisasi ini akan menyebabkan penambahan investasi dengan membangun smelter yang kemudian tentunya akan memacu pertumbuhan ekonomi. Dan yang kedua, hilirisasi ini juga akan menyebabkan penambahan PPN dan PPh perusahaan,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Seperti yang telah diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk melarang ekspor konsentrat tembaga, termasuk lumpur anoda yang dihasilkan dari pemurnian tembaga, besi, timbal, dan seng.

Namun, Askolani mengakui dan memperingatkan bahwa larangan ekspor ini akan menyebabkan penurunan penerimaan negara dari bea keluar (BK) tembaga yang diperkirakan mencapai Rp10 triliun hingga Desember 2025.

“Paling tidak kita catat di 2024 sampai dengan saat ini, bea keluar (BK) tembaga itu bisa mencapai Rp10 triliun dan kemungkinan akan lebih dari Rp10 triliun sampai dengan Desember 2025,” tambahnya.

Meski begitu, Askolani menekankan agar kebijakan ini tidak hanya dilihat dari sisi hilangnya penerimaan negara, tetapi juga dari manfaat jangka panjang yang akan diperoleh, terutama dalam hal pengembangan industri dalam negeri.

Pada 4 Juni, Kementerian Perdagangan juga mengungkapkan bahwa relaksasi ekspor produk pertambangan akan dilakukan untuk mendorong pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Ini akan membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor produk pertambangan yang bernilai tambah.

“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan, seperti konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Budi Santoso.

Budi Santoso juga yakin bahwa relaksasi ekspor produk pertambangan ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mendorong hilirisasi.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik untuk memajukan industri pertambangan Indonesia. (ant/rpi)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:27
04:15
03:10
02:14
01:41
02:25
Viral