- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kemenkeu Rilis Aturan Baru Terkait Anggaran dan Aset Kementerian
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis aturan baru terkait mengenai pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2024.
Suahasil Nazara selaku Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024) menjelaskan bahwa PMK tersebut ada untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 yang mengamanatkan Kemenkeu untuk menerbitkan peraturan yang mengatur tentang penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru.
“PMK sudah keluar, yaitu PMK 90/2024 yang diteken 4 November, termasuk di dalamnya mengatur mengenai penggunaan aset, penggunaan anggaran, dan nomor bagian anggaran dari K/L baru,” kata Suahasil.
Perpres terkait K/L mulai diterbitkan satu per satu. Hal ini akan menjadi pedoman untuk alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan direncanakan akan keluar pada akhir November atau awal Desember 2024.
Suahasil juga menambahkan bahwa penyelesaian APBN 2024 akan terus dilakukan oleh seluruh K/L dengan berpedoman terhadap mekanisme yang diatur dalam PMK 90/2024.
Selain itu, program Quick Wins dari Presiden Prabowo Subianto yang sudah masuk dalam APBN 2025 juga akan dikeluarkan dalam bentuk DIPA serta bajal diimplementasikan sejak awal pelaksanaan APBN 2025.
Sementara itu, program-program yang masih dalam tahap perencanaan oleh K/L akan dibahas bulan ini, agar bisa dianggarkan dan dilaksanakan mulai awal tahun 2025.