Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Sumber :
  • Aldi Herlanda/tvOnenews.com

Menteri ATR Persiapkan Lahan Luar Pulau Jawa untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

Sabtu, 9 November 2024 - 11:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menjelaskan bahwa sekarang ini pihaknya tengah menghitung total lahan di luar Pulau Jawa yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung program tiga juta rumah per tahun.

Hal ini disampaikan langsung oleh Nusron kala menghadiri acara Developer Gathering bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang diadakan PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero), di Menara BTN, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

“Ini kami lagi hitung Pak Ara (Menteri PKP Maruarar Sirait) untuk perumahan yang luar Jawa, mungkin yang di kota-kota besar di luar Jawa akan kami hitung. Biasanya untuk perumahan yang di luar Jawa itu tidak ada isu tentang tanah. Kalau luar Jawa karena tanahnya banyak, yang bangun rumah sedikit kalau di luar Jawa. Rasa-rasanya kalau pembangunan rumah itu masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, kecuali di kota-kota besar di luar Pulau Jawa seperti Medan, kemudian Padang, Palembang, Bandarlampung, Makassar, Banjarmasin, dan mungkin yang kota-kota baru, seperti Mataram dan sebagainya yang sedang tumbuh,” ujar Nusron.

Sampai saat ini, potensi tanah telantar selama lima tahun ke depan disebut mencapai 1,3 juta hektar (ha). Namun, seluruh tanah tersebut tidak hanya bakal digunakan untuk kepentingan pembangunan perumahan, namun juga untuk urusan transmigrasi, membuka sawah, serta mendukung program “fish estate”.

Hal ini sekolah menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN diharuskan bisa untuk memenuhi kepentingan dari berbagai kementerian yang membutuhkan tambahan lahan.

Berdasarkan hasil identifikasi, lahan idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) serta Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kementerian ATR/BPN yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan adalah sekitar 14 ribu ha di Pulau Jawa.

“Dengan catatan, saya belum cek tata ruangnya. Tabrakan dengan LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi) apa tidak. Karena kalau itu masuk di LSD, maka bapak-bapak yang nanti akan membangun itu menjadi perumahan akan diwajibkan untuk mengganti membuka sawah di lahan yang lain,” ujar Nusron.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral