Menkeu Sri Mulyani Indrawati..
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

Inilah Deretan Barang-barang yang Dibebaskan Bea Masuk Indonesia

Sabtu, 9 November 2024 - 12:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membebaskan pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap sejumlah barang impor tertentu. 

Barang-barang tersebut terdiri dari buku ilmu pengetahuan dan teknologi, suku cadang pesawat. hingga peti atau kemasan lain yang memuat jenazah atau berisikan abu jenazah. Hal ini sudah tertera dalam Pasal 219 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Aturan berlaku mulai 1 Januari 2025.

"Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22: impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai berupa: (1-19)," bunyi pasal tersebut. 

Sebenarnya, barang-barang yang dibebaskan bea masuk  bukanlah hal baru. Namun karena ada implementasi core tax mulai dari 1 Januari 2025, maka barang-barang tersebut harus dimasukkan. 

Berikut ini adalah daftar barang-barang yang dikecualikan bea masuk atau PPN. 

1. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;

2. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia yang diakui dan terdaftar dalam Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang untuk keperluan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia;

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral