Sumber :
- Dok. Kemenkeu
Laksanakan Arahan Prabowo, Sri Mulyani Gunting Anggaran Belanja Dinas ASN 50%
Sabtu, 9 November 2024 - 17:19 WIB
7. Untuk memastikan implementasi pembatasan secara mandiri oleh Kementerian/Lembaga maka Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja tidak dapat mengajukan permintaan pembayaran biaya perjalanan dinas sebelum melakukan revisi pencantuman sebagaimana dimaksud pada angka 6. (rpi)