Sumber :
- Istimewa
Puluhan Orang Jadi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, Berapa Total Santunan yang Wajib Diberikan Negara? Simak Ketentuan UU-nya
Selasa, 12 November 2024 - 17:25 WIB
Penguburan (meninggal dan tidak punya ahli waris) Rp4 juta.
Penggantian biaya P3K Rp1 juta.
Penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.
Total Santunan
Dengan jumlah korban yang terkonfirmasi sebanyak 30 orang, nilai santunan yang diberikan negara mencapai Rp630 juta.
Sesuai ketentuan yang ada, 29 orang korban luka masing-masing mendapat Rp20 juta.
Sedangkan 1 orang korban jiwa mendapat Rp50 juta.