Kondisi beberapa mobil pasca kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11)..
Sumber :
  • Istimewa

Puluhan Orang Jadi Korban Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi, Berapa Total Santunan yang Wajib Diberikan Negara? Simak Ketentuan UU-nya

Selasa, 12 November 2024 - 17:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi KM 92, Jawa Barat, pada Senin (11/11/2024) kemarin.

Kecelakaan tragis ini terjadi di ruas arah Jakarta sekira puku 15.15 WIB.

Kronologi, versi kepolisian menyebut dugaan karena truk yang mengangkut muatan berat mengalami rem blong.

Alhasil, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Kecelakaan beruntun ini melibatkan hingga 20 kendaraan.

Polisi Ungkap Kondisi Terkini Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun Tol Purbaleunyi
Sumber :
  • Istimewa

 

Korban kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rozak, Purwakarta sesaat setelah insiden terjadi.

Berdasarkan update terbaru, ada 30 korban yang dievakuasi ke rumah sakit. Satu diantaranya meninggal dunia.

Santunan dari Negara

Pihak Jasa Raharja, sudah menyampaikan seluruh korban kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi KM 92 diberikan santunan dari negara.

Santunan itu diberikan negara sebagai bentuk pengganti kerugian dengan adanya syarat dan ketentuan untuk korban bisa mengklaimnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menyebut korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta, diserahkan kepada ahli waris sah.

"Sementara bagi korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," terang dia dalam keterangan tertulisnya.

Hal itu sebagaimana bunyi dari Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berikut besaran klaim santunan yang didapat korban kecelakaan darat berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:

Pecahan uang Rupiah.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah

 

Meninggal Dunia Rp50 juta.

Cacat tetap Rp50 juta (maksimal).

Perawatan Rp20 juta (maksimal).

Penguburan (meninggal dan tidak punya ahli waris) Rp4 juta.

Penggantian biaya P3K Rp1 juta.

Penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.

Total Santunan

Dengan jumlah korban yang terkonfirmasi sebanyak 30 orang, nilai santunan yang diberikan negara mencapai Rp630 juta.

Sesuai ketentuan yang ada, 29 orang korban luka masing-masing mendapat Rp20 juta.

Sedangkan 1 orang korban jiwa mendapat Rp50 juta.

Cara Klaim

Prosedur klaim santunan perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain:

1. surat keterangan kecelakaan dari kepolisian

2. melengkapi formulir

3. Pemberian santunan (vsf)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
41:46
01:00
01:15
01:05
01:47
03:34
Viral