- ANTARA
OJK Siapkan Aturan Media Sosial dan Tagihan Listrik Jadi Indikator Penilaian Kredit
Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penggunaan alternative credit scoring, seperti data aktivitas media sosial dan riwayat tagihan listrik atau telepon sebagai bagian dari indikator penilaian kredit.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menargetkan aturan tersebut selesai pada akhir 2024.
“Ya, sudah final, sudah kita dorong diharmonisasi ke KUM (Kementerian Hukum) juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat. Jadi per akhir tahun ini ya,” kata Hasan di Jakarta, dikutip Rabu (13/11/2024).
Hasan mengatakan, data-data historis yang dimaksud berasal dari kegiatan calon debitur di sosial media. Kemudian catatan pembayaran utilitas seperti tagihan listrik, telepon, apartemen.
Selain sosmed hingga tagihan listrik, sistem innovative credit scoring (ICS) juga akan memasukkan unsur kepatuhan konsumen dalam membayar tagihan di e-commerce.
Hasan mengatakan, kehadiran PKA bakal membuka akses bagi pihak yang masih unbanked, serta memperluas segmen pasar baru bagi para peminjam. Di samping itu, PKA juga bisa mencegah potensi gagal bayar.
Dengan adanya credit scoring, masyarakat diharapkan dapat beralih ke penyelenggara pinjaman online (pinjol) berizin dari OJK dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal.