- Ist
Pemerintah Raup Rp29,97 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital! Kripto dan Fintech Melonjak, Siapa Penyumbang Terbesar?
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak dari sektor ekonomi digital hingga mencapai Rp29,97 triliun per 31 Oktober 2024.
Angka ini menunjukkan kontribusi besar dari berbagai segmen ekonomi digital yang terus tumbuh pesat seiring majunya dunia digital.
Adapu sumber penerimaan ini utamanya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah tersebut termasuk penerimaan dari PPN PMSE yang mencapai Rp23,77 triliun.
Penerimaan lainnya berasal dari pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sejumlah Rp2,71 triliun, dan pajak yang dikumpulkan dari transaksi pengadaan barang dan jasa di bawah Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.
Dari 170 pelaku usaha yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE, total penerimaan mencapai Rp23,77 triliun, dengan Rp6,86 triliun khusus setoran tahun 2024.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE, termasuk 15 pelaku usaha baru dan tiga koreksi data pada Oktober 2024.