Pemerintah Raup Rp29,97 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital..
Sumber :
  • Ist

Pemerintah Raup Rp29,97 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital! Kripto dan Fintech Melonjak, Siapa Penyumbang Terbesar?

Rabu, 13 November 2024 - 16:08 WIB

Beberapa pelaku PMSE yang baru ditunjuk antara lain FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, dan NERIS Analytics Limited. Selain itu, koreksi data dilakukan pada NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.

Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE luar negeri untuk menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha lokal dan internasional dalam pasar Indonesia.

Selanjutnya, penerimaan dari pajak kripto telah mencapai Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024, dengan kontribusi khusus tahun ini sebesar Rp475,6 miliar. Rincian penerimaan pajak kripto mencakup Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan di exchanger, serta Rp501,31 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.

Untuk sektor fintech, pemerintah telah menghimpun Rp2,71 triliun, dengan kontribusi tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun. Penerimaan pajak fintech meliputi Rp446,39 miliar di tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,15 triliun tahun ini.

Pajak tersebut terdiri atas PPh 23 dari bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 dari bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,43 triliun.

Total penerimaan pajak SIPP hingga Oktober 2024 mencapai Rp2,55 triliun, dengan kontribusi tahun ini sebesar Rp1,03 triliun. Rincian pajak SIPP terdiri atas PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.

Dwi menambahkan bahwa pemerintah masih terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi aset digital, pajak fintech dari bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:22
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
Viral