- Ist
Pemerintah Raup Rp29,97 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital! Kripto dan Fintech Melonjak, Siapa Penyumbang Terbesar?
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak dari sektor ekonomi digital hingga mencapai Rp29,97 triliun per 31 Oktober 2024.
Angka ini menunjukkan kontribusi besar dari berbagai segmen ekonomi digital yang terus tumbuh pesat seiring majunya dunia digital.
Adapu sumber penerimaan ini utamanya berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, serta pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menyampaikan bahwa jumlah tersebut termasuk penerimaan dari PPN PMSE yang mencapai Rp23,77 triliun.
Penerimaan lainnya berasal dari pajak kripto sebesar Rp942,88 miliar, pajak fintech (P2P lending) sejumlah Rp2,71 triliun, dan pajak yang dikumpulkan dari transaksi pengadaan barang dan jasa di bawah Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,55 triliun.
Dari 170 pelaku usaha yang telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE, total penerimaan mencapai Rp23,77 triliun, dengan Rp6,86 triliun khusus setoran tahun 2024.
Hingga saat ini, pemerintah telah menunjuk 193 pelaku usaha PMSE, termasuk 15 pelaku usaha baru dan tiga koreksi data pada Oktober 2024.
Beberapa pelaku PMSE yang baru ditunjuk antara lain FM Priv LLC, Midjourney, Inc., Arc Games Inc., DEEZER, Rebecca Hall, YOUZU GAMES HONGKONG LIMITED, ARENANET, LLC, dan NERIS Analytics Limited. Selain itu, koreksi data dilakukan pada NEXWAY SASU, HOTJAR LIMITED, dan FOXIT SOFTWARE INCORPORATED.
Pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE luar negeri untuk menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha lokal dan internasional dalam pasar Indonesia.
Selanjutnya, penerimaan dari pajak kripto telah mencapai Rp942,88 miliar hingga Oktober 2024, dengan kontribusi khusus tahun ini sebesar Rp475,6 miliar. Rincian penerimaan pajak kripto mencakup Rp441,57 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan di exchanger, serta Rp501,31 miliar dari PPN dalam negeri atas transaksi pembelian kripto.
Untuk sektor fintech, pemerintah telah menghimpun Rp2,71 triliun, dengan kontribusi tahun 2024 sebesar Rp1,15 triliun. Penerimaan pajak fintech meliputi Rp446,39 miliar di tahun 2022, Rp1,11 triliun pada tahun 2023, dan Rp1,15 triliun tahun ini.
Pajak tersebut terdiri atas PPh 23 dari bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 dari bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,43 triliun.
Total penerimaan pajak SIPP hingga Oktober 2024 mencapai Rp2,55 triliun, dengan kontribusi tahun ini sebesar Rp1,03 triliun. Rincian pajak SIPP terdiri atas PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.
Dwi menambahkan bahwa pemerintah masih terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi aset digital, pajak fintech dari bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa.
Dengan terus meningkatnya penerimaan pajak dari sektor digital, potensi ekonomi digital diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional. (ant/rpi)