Konferensi Pers Gabungan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan.
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

Rugikan Negara hingga Rp41 Miliar, Ini Daftar Barang yang Paling Banyak Diseludupkan dalam Sebulan Terakhir

Kamis, 14 November 2024 - 11:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Indonesia mengalami kerugian negara di bidang Kepabeanan mencapai Rp41 miliar dalam kurun waktu satu bulan.

Hal ini dia sampaikan dalam konferensi pers, "Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyeludupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia".

Ia menyebut, jumlah kerugian tersebut diperoleh dari hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan yang berlangsung sejak Oktober sampai November 2024.

"Pertama, penindakan empat kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar atau miss declare sebagai barang lain berupa packaging karton dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian," jelas dia, di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2024).

Selanjutnya, pihak Bea dan Cukai juga berhasil melakukan penindakan terhadap satu kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus tidak diberitahukan dengan benar secara jumlah dan jenis barang.

"Sebagian aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp9,8 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian," kata Sri Mulyani.

Selain pakaian, Bea dan Cukai juga berhasil menghentikan upaya penyelundupan produk besi baja sebanyak 10.498 unit, selanjutnya pakaian sebanyak 1.700, serta 1.664 laptop dan aksesoris bekas.

"Tidak hanya itu, tapi juga 136 set laptop, 2 NIU motor dalam keadaan terurai, 27 set sepeda, 36 unit tangki mesin dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya," kata dia.

"18 unit alat pemindai dokumen (fotokopi) dengan modus memberitahukan jenis barang secara tidak benar untuk menghindari ketentuan larangan dan pembatasan (lartas) melalui Cikarang Dry Port, dengan total nilai barang sebesar Rp9,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp2,9 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian," sambungnya

Sehingga apabila seluruh total kerugian negara dalam satu bulan dijumlahkan maka mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (agr/nba)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:17
04:11
01:11
01:13
41:46
01:00
Viral