- antara
10 Ribu Rekening Judol Diblokir, 'Pensiunan' Juga Kena
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan rekening bank pemilik pelaku judi online (judol) diblokir.
Hingga saat ini, sebanyak 10 ribu rekening bank sudah terblokir.
Jumlah itu terus bertambah seiring temuan baru pelaku judol.
"Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," kata Meutya, Kamis (14/11/2024) melansir antara.
"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok kita, kita akan tegas," kata dia.
Dia menyebut, pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk keperluan judol.
Dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan data-data tentang transaksi digital yang terindikasi terkait praktik judi online ke OJK.
Proses pemblokiran, akan ditindaklanjuti oleh OJK untuk melakukan verifikasi data.
Rekening-rekening bank yang menurut hasil verifikasi digunakan dalam transaksi judi online selanjutnya akan diblokir.
Meutya mengatakan bahwa pemerintah menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas praktik judi online, termasuk meningkatkan literasi digital masyarakat.
"Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang sedang, pernah (main judi online), agar tidak lagi bermain-main dengan judi online," katanya.
Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (6/11/2024) sempat menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, termasuk memberantas judi online.
Dia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas para pelaku kejahatan terkait judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. (ant/vsf)