- ANTARA
Bea Cukai Sikat 31.275 Kasus Perdagangan Tekstil hingga Rokok Ilegal, Sri Mulyani: Negara Bisa Rugi Rp3,9 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil melakukan puluhan ribu penindakan terhadap perdagangan ilegal sejak awal 2024.
Sejak Januari hingga November, tercatat ada 31.275 penindakan yang dilakukan. Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali dari Januari hingga November. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” ujar Menkeu.
Menkeu menambahkan, sebagian besar penindakan impor berkaitan dengan tekstil dan produk tekstil (TPT), dengan total 12.495 kasus dan nilai barang mencapai Rp4,6 triliun.
“Ini yang meresahkan banyak masyarakat, namun juga pada saat yang sama kita lihat banyak yang dijual di masyarakat luas,” tambahnya.
Di sektor ekspor, terdapat 382 penindakan komoditas flora dan fauna yang bernilai sekitar Rp255 miliar.
Operasi patroli laut juga berhasil mencegah penyelundupan benih lobster dan pasir timah.
“Ekspor sumber daya alam kita yang ditindak melalui hasil operasi patroli laut untuk diselundupkan keluar seperti benih lobster ada 4 kali penindakan nilai barangnya Rp163,7 miliar. Pasir timah 5 kali penindakan upaya untuk penyelundupan 84,18 ton nilai barangnya Rp10,9 miliar,” jelas Menkeu.
Sementara itu, ekspor TPT juga mengalami 178 kasus penindakan dengan nilai barang Rp38 miliar. Di bidang cukai, terjadi 18.225 penindakan, sebagian besar terkait rokok ilegal yang melibatkan sekitar 710 juta batang rokok dengan nilai Rp1,1 triliun.
“Ini yang dilakukan teman-teman Bea Cukai. Tentu kami hanya bisa melakukan dengan kerja sama yang baik di bawah Pak Menko Polkam dan terus mendapatkan dukungan yang luar biasa dari aparat penegak hukum maupun dari TNI dan juga dari BIN,” jelas Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menuturkan bahwa sepanjang 2024, DJBC telah mengungkap 183 kasus penyelundupan dengan status penyidikan tindak pidana, melibatkan 193 tersangka.
“Untuk itu, kami mampu untuk memulihkan penerimaan negara untuk mendapatkan ultimum remidium sebesar Rp55,6 miliar dari 1.390 penindakan bidang cukai. Saya beserta Wamen Anggito akan melihat terus secara dedicated dari sisi penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara,” jelasnya.
Ia pun mengapresiasi kolaborasi yang solid dari berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, TNI, Polri, hingga kementerian dan lembaga lain seperti BNN dan PPATK.
“Mereka terus menyuarakan kepada kami kalau mendeteksi adanya berbagai kegiatan aktivitas ekonomi yang merugikan ekonomi dalam negeri dan juga merugikan penerimaan negara. Kami menyampaikan terima kasih atas dukungan dan juga kerja sama yang luar biasa baik. Kami berharap di bawah kepemimpinan Pak Menko Polkam dan sesuai dengan instruksi Bapak Presiden Prabowo untuk terus melakukan penindakan yang konsisten terhadap tindakan-tindakan ilegal dan penyelundupan,” ujar Menkeu.
Dengan berbagai upaya ini, Kementerian Keuangan berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi penerimaan negara dari praktik ilegal. Kolaborasi antarinstansi diharapkan bisa terus mengurangi risiko kerugian negara akibat penyelundupan. (rpi)