- Dok. Sritex
Bahan Baku Sritex Sisa Cukup 3 Minggu Produksi, Bea Cukai dan Kemenperin Tak Bisa Menolong?
Faisol menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kasasi yang diajukan oleh Sritex sebagai langkah hukum lanjutan. “Masih menunggu hasil kasasi,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan bahwa bahan baku yang dibutuhkan Sritex saat ini masih dalam proses importasi.
Akses Sritex ke zona berikat sempat dibekukan saat perusahaan dinyatakan pailit, yang menyebabkan masalah pada suplai bahan baku.
“Ketika itu dipailitkan Bea Cukai mengantisipasi, mungkin apa dia terlalu atraktif atau apa, akhirnya semua fasilitasnya dibekukan, bahasanya. Nah untuk itu ketika udah dibekukan, kita ada proses untuk membuka kembali,” kata Reni.
Di lain pihak, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya menyatakan bahwa sebagian karyawan diliburkan akibat masalah pasokan bahan baku. Meski demikian, karyawan yang diliburkan tetap menerima gaji.
Ia menambahkan bahwa jumlah karyawan yang terdampak dapat meningkat jika tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas mengenai izin keberlanjutan operasional Sritex, sebab bahan baku saat ini hanya cukup untuk tiga minggu produksi.
Keputusan akhir terkait nasib bahan baku Sritex yang berada di bawah kendali kurator diharapkan segera keluar agar produksi dan ketenagakerjaan di perusahaan ini dapat stabil kembali. Pemerintah melalui Kemenperin berupaya tetap memantau proses ini, sementara Sritex menanti keputusan hukum untuk menjaga kelangsungan produksi mereka. (ant/rpi)