- dok.Kemenhub
Kata Wamenhub Soal Bandara IKN Jadi Komersial: Kita Lihat Dulu Setahun
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menjelaskan bahwa regulasi alih fungsi Bandara Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur menjadi bandara komersial belum dibahas, khususnya merevisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023 terkait perubahan status bandara VVIP tersebut.
"Kita akan lihat dulu setahun, dua tahun gitu, kan nggak bisa langsung juga. Jangan sampai kita membuat satu aturan, yang akhirnya menjadi seperti useless, tidak dipedomani," kata Wamenhub di sela menghadiri Pelantikan Terpadu Lulusan Sekolah Kedinasan Jalur Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Tidak hanya itu, Wamenhub menyebut jika Bandara IKN akan dijadikan bandara komersial, maka diperlukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 131 Tahun 2023.
"Itu secara udah pasti (revisi Perpres Nomor 131 Tahun 2023). Kalau memang itu untuk masyarakat, aturan itu kan harus lentur, harus menyesuaikan kepada dinamika dan kepentingan masyarakat," ujarnya.
Meski begitu, dia mengaku bahwa revisi perpres tersebut belum direncanakan, namun pihaknya menilai bahwa akan mempertimbangkan langkah itu dalam satu hingga dua tahun mendatang guna memastikan regulasi tetap relevan dan berfungsi optimal dalam menunjang Bandara IKN.
"Tetapi undang-undang atau regulasi kami perlukan memang ke depan, kita buat untuk mengantisipasi hal yang di depannya," ucapnya.
Saat ini, Bandara IKN baru mendapatkan kode dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau Internasional Civil Aviation Organization (ICAO) yakni WALK yang berarti Bandara IKN sudah masuk dalam daftar bandara-bandara di seluruh dunia.