Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
Sumber :
  • ANTARA

Menteri PKP Maruarar Ungkap Kebijakan Penghapusan BPHTB Bakal Turunkan Harga Rumah MBR 

Jumat, 15 November 2024 - 09:28 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan bahwa penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bisa menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Ini suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah menjadi turun," ujar Maruarar atau disapa Ara di Jakarta, Jumat (15/11/2024). 

Kementerian PKP tengah mematangkan rencana sinergi sejumlah inovasi yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya mewujudkan program tiga juta rumah dari Pemerintahan Prabowo-Gibran.

Ara mengatakan salah satunya yang harus segera dapat diimplementasikan dalam waktu dekat adalah terkait kemudahan perizinan dan dukungan insentif pajak.

"Salah satunya yang harus segera dibahas adalah penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri. Lakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draf surat keputusan bersama (SKB) Menteri," katanya.

Selain penghapusan BPHTB, bersama Kemendagri juga telah disepakati berbagai bantuan kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.

"Bahkan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program tiga juta rumah bisa disampaikan lagi," kata Ara.

Dia juga menambahkan selain sinergi dengan Kemendagri, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk adanya insentif pajak berupa penghapusan PPH dan PPN khusus untuk rumah bagi MBR.

"Selanjutnya yang juga tidak kalah penting adalah belajar meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti, silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," ujarnya. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:30
02:02
03:14
01:41
00:54
09:38
Viral