Ilustrasi Judi Online.
Sumber :
  • tim tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Strategi Literasi dan Kolaborasi Diperlukan untuk Berantas Judi Online

Sabtu, 16 November 2024 - 13:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Adinda Tenriangke Muchtar menilai bahwa strategi penguatan literasi digital dan keuangan, serta kerja sama lintas sektor, sangat penting dalam upaya memerangi judi online di Indonesia.

"Jadi menurut saya, literasi keuangan yang sangat penting di masyarakat, ada kesadaran, pemahaman, bukan hanya secara teknis, tapi konsekuensi hukum, maupun konsekuensi ekonomi, sosial, dan sebagainya," kata Adinda di Jakarta, Sabtu (16/11/2024). 

Adinda menyarankan agar pengetahuan tentang literasi digital ditingkatkan agar masyarakat dapat mengerti tidak hanya aspek teknis teknologi, tetapi juga konsekuensi dari segi hukum, sosial, dan ekonomi terkait dengan aktivitas digital, termasuk perjudian daring.

Maka dari itu, Adinda memperingatkan bahwa literasi digital bukan hanya tentang penggunaan teknologi, tetapi juga tentang kesadaran akan risiko yang mungkin timbul.

"Karena judi online harus diakui, dia (judi online) memberikan juga dampak sampingan yang negatif, yang destruktif untuk masyarakat. Seperti ada kriminalitas, ada orang juga bisa ketagihan, tidak bertanggung jawab, ada tindak kejahatan karena kenikmatan yang sesaat," ujarnya.

Terkait penegakan hukum, Adinda berpendapat bahwa dunia digital merupakan tantangan besar bagi aparat hukum seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kepolisian. Dia menekankan pentingnya evaluasi kinerja cyber police dalam menangani kasus kejahatan online, seperti perjudian online dan penipuan digital. 

"Kalau berbicara soal dunia digital, ini juga menjadi tantangan bagi penegak hukum kita, termasuk di OJK. Kita punya cyber police ini juga perlu dicek, bagaimana kerja cyber police menangani kasus seperti ini? Dan saya berbicara bukan hanya soal judi online saja, tapi juga soal kejahatan di dunia online, termasuk penipuan, belum lagi ada pinjaman online," ujarnya.

Tidak hanya itu, Adinda juga menekankan perlunya regulasi yang lebih jelas mengenai status hukum judi online di Indonesia. Menurutnya, ketidakjelasan ini membuat langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap pelaku atau penyelenggara judi online menjadi sulit. 

Selain itu, ia juga menyarankan peningkatan koordinasi antar lembaga terkait, seperti Komdigi, OJK, dan kepolisian. Baginya, dampak buruk dari perjudian online, seperti kebangkrutan, kriminalitas, dan kerentanan data pribadi, menjadi sorotan utama.

Judi online, bagi Adinda, sering menggunakan teknologi canggih untuk menarik korban, yang kemudian terjebak dalam ketergantungan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi mereka.

Karena itu, literasi keuangan perlu ditekankan agar masyarakat sadar akan resiko perjudian online.

Menurutnya, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, termasuk peningkatan infrastruktur digital, juga sangat penting.

Ia menyoroti perlunya teknologi canggih untuk mendeteksi aktivitas ilegal dan mekanisme pengaduan yang efektif bagi korban.

Lebih lanjut, Adinda menilai kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan komunitas IT dan lembaga pendidikan, dapat membantu menciptakan ekosistem digital yang kondusif. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat sipil dalam mendukung pemberantasan perjudian online.

"Perlu pendekatan sistemik, ekosistem digital yang komprehensif, makanya peran dari komunitas terkecil, elemen masyarakat terkecil, termasuk keluarga, orang tua, guru, lembaga pendidik, masyarakat sekitar, itu juga menjadi sangat penting," kata Adinda. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:01
03:04
03:25
10:32
03:33
02:48
Viral