- Julio Trisaputra-tvOne
Gegara Pakai Bank Himbara untuk Transaksi Judol, Rekening Ribuan Orang Diblokir!
Jakarta, tvOnenews.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memblokir 3.003 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online (judol).
Pemblokiran tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan intensif terhadap aktivitas transaksi yang mencurigakan dan memiliki potensi melanggar hukum, khususnya judol.
Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan dalam melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.
"Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," kata Agus melansir antara, Sabtu (16/11/2024).
Dia menuturkan bahwa pihaknya juga secara aktif menelusuri (melakukan browsing) berbagai laman judi online untuk melakukan pendataan.
Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan laman judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.