- ANTARA
Tarif PPN Indonesia Naik Jadi 12% Pada Januari 2025, Jadi yang Tertinggi di ASEAN, Ini Perbandingannya dengan Negara Tetangga
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai Januari 2025 meski menimbulkan kontra di tengah masyarakat.
Pajak PPN 12 persen ini implementasi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Kami sudah membahas bersama bapak ibu sekalian, lalu sudah ada undang-undangnya. Kita perlu menyiapkan agar itu bisa dijalankan, tetapi dengan penjelasan yang baik," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan para anggota Komisi XI DPR, Rabu (13/11/2024).
Tarif PPN Indonesia sempat tak berubah sejak 1983 atau masa Orde Baru. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1983, tarif PPN Indonesia saat itu adalah 10 persen.
Namun, di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tarif PPN kemudian naik menjadi 11 persen terhitung 1 April 2022.
Kemudian, mulai 1 Januari 2025 atau di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, PPN akan kembali naik menjadi 12 persen.