Emiten Milik Sinar Mas Jual Saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) Senilai Rp562 Miliar, Ternyata Dibeli Perusahaan Sendiri.
Sumber :
  • istimewa

Emiten Milik Sinar Mas Jual Saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) Senilai Rp562 Miliar, Ternyata Dibeli Perusahaan Sendiri

Minggu, 17 November 2024 - 16:51 WIB

Jakarta, tvonenews.com - PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) telah menjual 4,717 persen saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) kepada PT Bali Media Telekomunikasi. Penjualan saham yang dilakukan emiten milik SInar Mas ini bernilai Rp562 miliar.

Rencana penjualan saham ini terungkap dalam prospektus yang disampaikan oleh DSSA kepada Bursa Efek Indonesia, Sabtu (16/11/2024). Bersamaan dengan penjualan saham tersebut, perseroan juga akan memberikan pinjaman senilai 525 juta dolar AS, atau sekitar Rp8,621 triliun. (kurs 1 dolar AS = Rp16.421).

“Objek Transaksi sehubungan Penjualan Saham adalah saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam FREN dengan nilai transaksi Penjualan Saham sebesar Rp562.155.455.000 (lima ratus enam puluh dua miliar seratus lima puluh lima juta empat ratus lima puluh lima ribu Rupiah),” seperti dikutip dari prospektus perseroan.

Penjualan 22.486.218.200 saham PT Smartfren Telekomom Tbk tersebut dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia dengan harga pada level Rp25 per saham. Nilai saham ini sedikit lebih rendah dibandingkan dengan harga penutupan saham FREN di akhir pekan lalu pada Rp26 per saham.

Sementara Objek Transaksi sehubungan Perjanjian Pinjaman adalah fasilitas pinjaman yang diberikan Perseroan kepada BMT dengan plafon pinjaman sampai dengan sebesar 525.000.000 dolar AS (lima ratus dua puluh lima juta dolar Amerika Serikat).

“Melalui Penjualan Saham, Perseroan berharap dapat berfokus pada pengembangan usaha dan pengelolaan portofolio investasi yang lebih sistematis,” jelas manajemen DSSA mengungkap alasan di balik penjualan saham dan pemberian pinjaman tersebut.

Selain itu, melalui Perjanjian Pinjaman, Perseroan dapat memilih cara pembayaran kembali utang melalui konversi utang menjadi saham dalam BMT atau memperoleh kompensasi berupa bunga, sebagaimana relevan, opsi mana dapat memberikan nilai tambah yang lebih baik bagi Perseroan.

Perusahaan Afiliasi

Meski rencana penjualan saham tersebut tergolong cukup besar, dampak dari penjualan saham FREN tidak ak merubah struktur pengenali di perusahaan telekomunikasi tersebut. Pasalnya, baik DSSA maupun pembeli PT Bali Media Telekomunikasi (BMT) adalah perusahaan yang dikendalikan oleh grup Sinar Mas.

“Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Perseroan dan BMT merupakan pihak terafiliasi karena Perseroan dan BMT dimiliki dan dikendalikan oleh pihak yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu oleh Bapak Franky Oesman Widjaja,” seperti dikutip dari prospektus.

BMT adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat, dengan kantor pusat berlokasi di Jl. H. Agus Salim No. 45, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

BMT didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas BMT No. 21 tanggal 9 September 2003 ini berusaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen lainnya dan perdagangan besar peralatan telekomunikasi.

Saat ini, BMT menjalankan usaha mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.

Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economist pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, dan lain-lain.

Selain di bidang jasa, BMT juga menjalankan usaha perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon dan komunikasi. (hsb)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:01
03:25:03
04:20
03:04
02:34
01:10
Viral