- istimewa
Rilis Laporan Surveillance Perbankan Triwulan II-2024, OJK Minta Bank Waspadai Terjadinya Pemburukan Kredit
Jakarta, tvonenews.com - Seiring dengan meningkatkan rasio kredit bermasalah di Triwulan II-2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar perbankan memperketat pengawasan dan monitoring untuk menghindari terjadinya pemburukan kualitas kredit di masa depan.
Dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024 yang dirilis Senin (18/11/2024), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa secara umum kondisi perbankan masih cukup baik, meski peningkatan nominal kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL).
“Risiko kredit juga terpantau membaik dengan rasio NPL gross yang meningkat menjadi sebesar 2,26 persen dan NPL net sedikit meningkat menjadi 0,78 persen,” jelas Dian Ediana Rae dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024.
Pada Juni 2024, risiko kredit membaik tecermin dari rasio NPL gross tercatat sebesar 2,26 persen, menurun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 2,44 persen. Sejalan dengan turunnya NPL gross, NPL net cukup stabil menjadi sebesar 0,78 persen.
Namun, penurunan rasio NPL ini bukan disebabkan oleh penurunan nominal NPL secara umum. Sebaliknya, NPL nominal justru tumbuh 4,33 persen (yoy), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang terkontraksi -8,17 persen (yoy). Penurunan rasio NPL gross lebih disebabkan oleh kredit yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan NPL.
“Ke depan, tetap perlu diperhatikan risiko perbankan utamanya risiko pasar dan risiko likuiditas di tengah masih tingginya ketidakpastian global seperti risiko ketidakpastian suku bunga, perkembangan ekonomi Tiongkok, serta kenaikan tensi geopolitik yang dapat berpotensi meningkatkan tekanan ekonomi domestik,” jelas Dian.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait kredit yang direstrukturisasi juga mengalami penurunan dengan jumlah yang relatif kecil yang berubah menjadi NPL. Hal ini sejalan dengan OJK yang senantiasa mengimbau perbankan untuk memperhatikan kualitas pelaksanaan restrukturisasi sekaligus terus mengkaji prospek pemulihan debitur.