Akibat Ada Maladministrasi di Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Negara Gagal Raih Tambahan Pendapatan Rp279,1 Triliun.
Sumber :
  • Antara Foto

Akibat Ada Maladministrasi di Tata Kelola Industri Kelapa Sawit, Negara Gagal Raih Tambahan Pendapatan Rp279,1 Triliun

Senin, 18 November 2024 - 15:00 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Persoalan tata kelola industri kelapa sawit dituding masih memiliki sejumlah kendala dan malaministrasi yang membuat negara kehilangan pendapatan tambahan senilai Rp279,1 triliun.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengungkapkan hal tersebut saat memberi paparan terkait pencegahan maladministrasi dalam layanan tata kelola industri kelapa sawit di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Yeka Hendra Fatika menyebutkan bahwa negara bisa menuai pendapatan tambahan sebesar Rp279,1 triliun apabila memperbaiki tata kelola industri sawit.

“Kalau tata kelola industri kelapa sawit bisa diperbaiki, maka minimalnya negara akan mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp279,1 triliun,” ujarnya.

Lebih lanjut Yeka Hendra Fatika menjelaskan, Ombudsman RI menemukan tiga aspek utama yang menjadi titik rentan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit. Ketiga hal tersebut  terutama terkait dengan masalah lahan, perizinan, dan tata niaga.

Terkait persoalan lahan, dia menyebutkan bahwa permasalahan yang paling sering ditemukan adalah tumpang tindih lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan. Dia menilai permasalahan  ini  perlu diselesaikan dengan mengutamakan kepemilikan lahan yang telah diterbitkan bukti kepemilikan Hak Atas Tanah (HAT) dan pengakuan hukum lainnya.

Selanjutnya terkait perizinan, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, permasalahan utama tata kelola industri kelapa sawit adalah rendahnya capaian pendataan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B), sertifikasi ISPO, dan adanya ketidakpastian layanan persetujuan teknis (pertek) pemanfaatan air limbah pabrik kelapa sawit untuk aplikasi ke lahan.

Sedangkan pada aspek ketiga terkait tata niaga, menurut Yeka Hendra Fatika, permasalahan utama yang sering ditemukan adalah perizinan pabrik kelapa sawit (PKS), program kebijakan perdagangan produk turunan kelapa sawit, serta pengelolaan dana sawit.

“Kalau kita jumlahkan potensi kerugian di aspek lahan, aspek perizinan, dan aspek tata niaga, kerugiannya mencapai Rp279,1 triliun,” tegas Yeka Hendra Fatika.

Badan Khusus

Untuk mengurai dan menyelesaikan sejumlah persoalan di bidang tata kelola industri kelapa sawit tersebut, Yeka Hendra Fatika menilai perlunya integrasi kebijakan melalui pembentukan satu kelembagaan khusus untuk mengurusi kebijakan terkait industri kelapa sawit.

“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang berada langsung di bawah presiden,” kata Yeka Hendra Fatika.

Dia mengusulkan, nantinya badan khusus ini diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit, sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut. (ant)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral