Geser Posisi Amerika, Asia Jadi Wilayah dengan Jumlah Pengembang Kripto Terbanyak di Dunia.
Sumber :
  • antara

Indonesia Menjadi Negara Ke-7 Terbesar Adopsi Aset Kripto, Anggota DPR RI Dorong Peningkatan Keamanan Transaksi

Senin, 18 November 2024 - 20:01 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Seiring dengan perkembangan investasi aset kripto di tingkat global, minat masyarakat Indonesia untuk berinvestasi di sektor inovasi teknologi sektor keuangan ini terus tumbuh. Bukan hanya dari sisi jumlah investor, nilai transaksi aset kripto di Indonesia juga terus meningkat.

Menurut data Geography of Cryptocurrency tahun 2023 yang dirilis oleh Chainalysis, Indonesia bahkan telah berada di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto. Hingga Agustus 2024, jumlah investor aset kripto di Indonesia bahkan telah mencapai 20,9 juta.

Namun, anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai bahwa perkembangan kripto di Indonesia masih menghadapi beberapa kendala. Antara lain, banyaknya platform perdagangan tidak terdaftar, banyaknya kasus penipuan dan skema ponzi yang mengatasnamakan investasi kripto, serta kurangnya edukasi dan literasi keuangan.

"Karenanya, diperlukan aturan hukum yang tegas dan kuat untuk mendorong pertumbuhan industri kripto Indonesia. Antara lain, semua platform perdagangan kripto harus terdaftar dan memperoleh lisensi dari Bappebti. Ini akan memastikan bahwa hanya entitas terpercaya yang dapat beroperasi serta melindungi investor dari skema penipuan," kata Bamsoet di Jakarta, Senin (18/11/2024).

Oleh sebab itu, Bamsoet meminta pemerintah bersama dengan pihak terkait untuk fokus dalam pengembangan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang risiko dan peluang investasi kripto.

Selain itu, diperlukan penerapan standar keamanan yang ketat untuk penyimpanan dan pengelolaan aset keuangan digital. Hal ini akan membantu meningkatkan kepercayaan investor dan mencegah pencurian serta kehilangan aset.

"Keamanan merupakan hal penting yang harus diperhatikan dalam aset keuangan digital. Bedasarkan laporan dari Cybersecurity Ventures, kerugian akibat kejahatan siber secara global diperkirakan mencapai 10,5 triliun dolar AS atau sekitar Rp 170 kuadriliun per tahun pada tahun 2025,"  jelas Bamsoet.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral