Kementan Otak-atik Strategi Produksi Minyak Sawit untuk Genjot B50 Tanpa Ganggu Produksi CPO.
Sumber :
  • antara

Pemerintah Bakal Lakukan Percobaan Biodiesel B50 Bakal Dilakukan Tahun 2025

Selasa, 19 November 2024 - 08:31 WIB

Jakarta, tvOnennews.com - Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto berencana akan melakukan uji coba atau road test biodiesel 50 persen atau B50 tahun 2025 mendatang sebelum dapat diimplementasikan secara keseluruhan pada 2027—2028.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Dida Gardera menjelaskan bahwa bahwa uji coba B50 akan dilakukan saat kebijakan mandatori B40 sudah diterapkan pada tahun depan.

"Intinya tahun depan kami akan memulai uji coba B50. Kalau semuanya siap, tidak menutup kemungkinan dipercepat implementasinya," ujar Dida di Jakarta, Senin (18/11/2024). 

Di sisi lain, ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah terkait persiapan implementasi mandatori B40 pada tahun depan

Diantaranya adalah melakukan evaluasi terkait kapasitas terpasang serta kemampuan produksi Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) biodiesel.

Kemudian adanya evaluasi soal kesiapan serta daya dukung infrastruktur, diantaranya adalah ketersediaan moda angkut dan spesifikasi kapal, lalu fasilitas terminal bahan bakar minyak (TBBM), serta pump rate kapal.

Terakhir, adanya evaluasi kinerja teknis serta hasil uji coba atau road test B40 pada jarak tempuh yang jauh sekitar 40.000—50.000 km.

Tidak hanya itu, pemerintah juga sudah melakukan analisis terkait besaran pembiayaan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kebijakan mandatori B40 tersebut.

Hasilnya yang dibuka bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menunjukkan bahwa dana yang tersedia di BPDPKS masih cukup untuk mendukung implementasi kebijakan B40 pada tahun 2025.

Nantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan mandatori B40 serentak di tahun 2025.

Dida menyebut target volume penyaluran B40 sekitar 16,08 juta kiloliter dengan perkiraan dana pembayaran B40 sebesar Rp37,5 triliun yang berasal dari BPDPKS. (ant/nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:56
06:16
03:52
02:40
03:35
02:29
Viral