- ANTARA
Sasar Masyarakat Kelas Atas, Indef Minta PPN 12 Persen Diberlakukan Bertahap untuk Produk Elektronik, Fashion dan Otomotif
Jakarta, tvonenews.com - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Agus Herta Sumarto meminta pemerintah berhati-hati menerapkan kenaikan PPN 12 persen agar tidak menurunkan daya beli masyarakat.
"Untuk menaikkan tax ratio kita salah satunya adalah dengan menaikkan tarif pajak, walaupun masih ada cara lain. Namun, pemerintah juga harus hati-hati jangan sampai kenaikan pajak ini malah menggerus daya beli," ujar Agus, Selasa (19/11/2024).
Dia pun memahami alasan pemerintah menaikkan tarif pajak karena rendahnya tax ratio Indonesia dibandingkan negara G20 serta beberapa negara ASEAN.
Agus mengusulkan untuk tahap awal, kebijaka PPN 12 persen diterapkan di sektor-sektor tertentu yang tidak berpengaruh secara langsung terhadap daya beli masyarakat luas.
Misalnya, produk elektronik, fashion, dan otomotif karena bukan kebutuhan primer. Menurut Agus, ketiga jenis produk ini kebutuhan sekunder, bahkan sebagian masuk ke dalam luxury goods atau barang mewah.
"Jadi nanti yang terkena efek secara langsung adalah masyarakat kelas menengah atas yang memiliki penghasilan relatif tinggi," katanya.
Ia memprediksi, di awal kenaikan PPN mungkin akan terasa ada efeknya, terutama terhadap jumlah permintaan.