- tvonenews.com/Abdul Gani Siregar
PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, UMP 2025 Jakarta Ikutan Naik? Ini Kata Teguh Setyabudi
Jakarta, tvonenews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menunggu arahan lebih lanjut terkait kebijakan ini.
“Kita masih menunggu keputusan menteri untuk petunjuk pelaksanaannya. Kita kan pemerintah daerah bagian dari pemerintah nasional. Jadi, kami menunggu kepastian atau petunjuk dari pusat, dalam hal ini Kemnaker,” ujar Teguh, di Jakarta Barat, Selasa (19/11/2024).
Ketika ditanya apakah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan UMP 2025, Teguh kembali menekankan perlunya menunggu arahan dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu dulu yang dari pusat ya,” tambahnya.
Pemerintah DKI Jakarta terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa kebijakan terkait UMP 2025 akan dilakukan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Jakarta Hari Nugroho memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan naik jika dibandingkan tahun lalu.