Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Sumber :
  • tvonenews.com/Abdul Gani Siregar

PPN 12 Persen Berlaku Tahun Depan, UMP 2025 Jakarta Ikutan Naik? Ini Kata Teguh Setyabudi

Selasa, 19 November 2024 - 13:52 WIB

Jakarta, tvonenews.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa penyusunan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Teguh menegaskan bahwa sebagai bagian dari pemerintah pusat, pemerintah daerah harus menunggu arahan lebih lanjut terkait kebijakan ini. 

“Kita masih menunggu keputusan menteri untuk petunjuk pelaksanaannya. Kita kan pemerintah daerah bagian dari pemerintah nasional. Jadi, kami menunggu kepastian atau petunjuk dari pusat, dalam hal ini Kemnaker,” ujar Teguh, di Jakarta Barat, Selasa (19/11/2024).

Ketika ditanya apakah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan UMP 2025, Teguh kembali menekankan perlunya menunggu arahan dari pemerintah pusat. 

“Kita tunggu dulu yang dari pusat ya,” tambahnya.

Pemerintah DKI Jakarta terus memantau perkembangan dan memastikan bahwa kebijakan terkait UMP 2025 akan dilakukan sesuai dengan arahan dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Jakarta Hari Nugroho memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025 akan naik jika dibandingkan tahun lalu.

Dia menjelaskan terkait UMP ini perlu rapat terlebih dahulu bersama stakeholder dan Dewan Pengupahan untuk menentukan angka pasti UMP Jakarta 2025.

"Rencana nanti besok kita mau Rapat Dewan Pengupahan Provinsi bersama stakeholder dengan BPS, untuk merumuskan seperti apa. Nanti baru kita tentukan di tanggal 19, 20 kita rapat dan tanggal 21 itu kita harus mengeluarkan UMP untuk DKI Jakarta tanggal 21 November," ungkap dia, di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).

"Jadi tanggal 20 setelah Rapat Dewan Pengupahan final, rekomendasi ke Pak Gubernur (Teguh Setyabudi) untuk ditetapkan Pak Pj Gubernur tanggal 21 paling lambat harus ditetapkan UMP di DKI Jakarta," sambungnya. (Agr/nba)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral