- Antara
UMKM Bebas Utang, Penghapusan Piutang Macet di Bank Himbara akan Dimulai April 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian UMKM saat ini tengah bersiap menjalankan kebijakan besar dari Presiden Prabowo Subianto yang akan berdampak pada ratusan ribu pelaku usaha kecil.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penghapusan piutang macet bagi UMKM sesuai aturan yang tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024.
Program ini rencananya akan mulai dijalankan untuk UMKM mulai April 2025 dan menjadi langkah pemerintah untuk mendukung pelaku usaha yang menghadapi kendala pembayaran utang di bank BUMN.
Melalui rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa penghapusan piutang ini berlaku hanya bagi UMKM yang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank BUMN atau Himbara.
"Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” ujar Maman dilansir dari Antara, Selasa (19/11/2024).
Mekanisme ini memungkinkan bank BUMN untuk menghapus utang UMKM yang sudah memenuhi syarat.
Sampai saat ini, ratusan ribu pelaku usaha masuk dalam kategori tersebut. Proses penghapusan juga masih menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di bank Himbara, yang biasanya memakan waktu 45-60 hari.