Ilustrasi beras..
Sumber :
  • Ist

Tak Kena PPN 12% Tapi Harga Beras Tetap Naik, Kok Bisa?

Selasa, 19 November 2024 - 23:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menjelaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen ternyata berdampak terhadap harga beras mulai 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini terjadi karena ada komponen lain yang terdampak kenaikan PPN akan mempengaruhi harga beras.

Arief Prasetyo Adi selaku Kepala Bapanas mengungkapkan bahwa sembilan bahan pokok (sembako), termasuk beras tidak akan termasuk dalam kategori barang yang terdampak langsung PPN 12 persen. Namun, harga beras bisa ikut naik secara drastis lantaran PPN 12 persen memengaruhi komponen lain yang berkaitan dengan ongkos produksi, salah satunya logistik.

"Kalau beras enggak [terdampak PPN 12 persen], kok, tapi komponen lainnya iya. Misalnya, BBM naik. Kan, beras ini diangkutnya pakai kendaraan. Walaupun tidak langsung, tapi pasti ada dampaknya," kata Arief usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bapanas dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Tidak hanya logistik yang berupa jasa angkut beras dalam pendistribusiannya, Arief juga mencontohkan dampak distribusi pangan tersebut ke ritel. Ia menjelaskan, beras yang masuk ritel otomatis akan masuk ke dalam kelompok komponen bernilai tambah sehingga harganya secara tidak langsung bakal naik.

"Kan, ada komponen produksi. Kemudian kalau biaya itu (komponen produksi) naik, biaya itu (beras) naik walaupun tidak langsung. Misalnya, supermarket dia jualan, kalau PPN-nya naik semua, walaupun berasnya sendiri enggak naik, tapi, kan, ada komponen-komponen lain naik," jelas Arief.

"Beras dari dulu enggak ada [masuk komponen terdampak langsung PPN]. Namun biaya dari supermarket (ritel) ini, kan, jadi cost-nya naik," tegasnya.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut adalah mandat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral