Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi tetap mendorong sinergi ketahanan pangan di tengah isu mark up impor beras yang dilaporkan ke KPK..
Sumber :
  • Antara

Sesuai Arahan Presiden Prabowo, Bapanas Pangkas Uang Perjalanan Dinas Rp...

Rabu, 20 November 2024 - 00:05 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengurangi anggaran biaya perjalanan dinas sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menghemat biaya perjalanan dinas.

Ketua Bapanas Arief Prasetyo Adi mengumumkan Bapanas menghemat biaya perjalanan dinas sebesar Rp 7,98 miliar.

Penghematan dana anggaran dinas di Bapanas ini nantinya akan difokuskan pada belanja perjalanan dinas internasional dan perjalanan dinas reguler.

"Badan Pangan Nasional melakukan penghematan belanja perjalanan dinas sebesar Rp7,98 miliar," ujar Arief dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bapanas dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Selasa (19/11/2024).

"Dengan prioritas penghematan antara lain: pertama belanja perjalanan dinas luar negeri, kedua belanja perjalanan dinas paket meeting, dan yang ketiga belanja perjalanan dinas biasa dengan tetap memperhatikan capaian kegiatan," imbuhnya.

Selain menghemat biaya perjalanan dinas sebesar Rp 7,98 miliar, Bapanas juga terkena kebijakan blokir Automatic Adjustment sebesar Rp 5,47 miliar sehingga total nilainya Rp 13,46 miliar.

"Selain itu terdapat blokir Automatic Adjustment sebesar Rp5,47 miliar sehingga total blokir menjadi Rp13,46 miliar," ungkap Arief.

Secara khusus, total blokir yang mencapai Rp 13,46 miliar akan mendukung kegiatan program ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas sebesar Rp 12 miliar, dengan plafon Rp 36,44 triliun Terdiri dari program dukungan administrasi maksimal Rp125,54 miliar rupiah.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu RI) Sri Mulyani mengeluarkan surat edaran yang meminta para menteri dan kepala lembaga menghemat biaya perjalanan dinas.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024.

Surat edaran bernomor S-1023/MK.02/2024 yang dikeluarkan pada 7 November 2024 ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, sampai dengan Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.

Isi surat itu meminta seluruh pejabat negara melakukan efisiensi belanja perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2024. (nsp)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral